RPP  dan silabus dijabarkan  untuk  mengarahkan  kegiatan  belajar  peserta  didik dalam  upaya   mencapai   KD.   Setiap   guru   pada   satuan   pendidikan   berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,  inspiratif,   menyenangkan,   menantang,   memotivasi   peserta   didik   untuk berpartsipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisi serta psiko  
Walaupun  guru-guru sudah mengajar tahunan bertahun-tahun, masih banyak guru yang mendapat kesalahan dalam membuat RPP.  Ternyata kesalahan ini bermuara pada pemahaman yang berbeda-beda dari guru maupun instruktur pada standar Proses (Permen 41 tahun 2007). Hal ini akan melahirkan RPP yang berbeda-beda. Untuk dijadikan acuan mari kita lihat pedoman RPP menurut Permen no.41 tahun 2007.
Pada dasarnya RPP sekarang ini dibuat berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jadi RPP di sekolah yang satu tentunya akan berbeda model, metode dan pendekatan untuk sekolah yang lain. Karena hanya guru disekolahnyalah yang tahu akan kondisi lingkungannya.
Untuk pembaca yang ingin langsung mendownload contoh RPP lengkap langsung saja ke tulisan paling bawah untuk mendownload... :)

2.1 PENGEMBANGAN SILABUS
A.    PENGERTIAN SILABUS
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian (BSNP, 2006: 14).

B.     LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS
1)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat (2):
”Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK”
2)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 20:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.

C.    PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
1)      Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2)      Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3)      Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4)      Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5)      Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6)      Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutahir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
7)      Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasikan keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8)      Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor) (BNSP, 2006: 14).

D.    UNIT WAKTU SILABUS
1)      Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2)      Penyusun silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan persemester, pertahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3)      Implementasi pembelajaran persemester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum (BSNP, 2006: 15).

E.     PENGEMBANGAN SILABUS
1)      Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau pada Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Dinas Pendidikan.
2)      Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
3)      Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
4)      Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama.
5)      Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/KKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/KKG setempat.
6)      Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman dalam bidangnya masing-masing (BSNP, 2006: 15).

F.     LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
1)      Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Dalam mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran, sebagaimana tercantum pada SI, kita perlu memperhatikan:
Ø  urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI.
Ø  keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
Ø  keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2)      Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Dalam mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar, kita perlu mempertimbangkan:
a.       potensi peserta didik;
b.      relevansi dengan karakteristik daerah;
c.       tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;
d.      kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.       struktur keilmuan;
f.       aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.      relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.      alokasi waktu.
3)      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah:
a)      kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional;
b)      kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar;
c)      harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran;
d)     penentuan urutan kegiatan pembelajaran;
e)      rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4)      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, serta potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5)      Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan, kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian:
a.      penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
b.      penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya;
c.       sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa;
d.      hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remidi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan;
e.       sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6)      Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7)      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi (BSNP, 2006: 15).

G.    PENGEMBANGAN SILABUS BERKELANJUTAN
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.

H.    CONTOH MODEL SILABUS
Contoh model silabus yang diberikan BSNP pada dasarnya ada dua, yaitu model kolom/matrik (format-1) dan model uraian (format-2) (BSNP, 2006: 19). Dalam menyusun silabus, masing-masing satuan pendidikan dapat menggunakan salah satu format sesuai dengan kebutuhan. Dalam menyusun urutan KD, urutan penempatan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sejauh tidak mengurangi komponenkomponen silabus.

FORMAT 1
SILABUS
Nama Sekolah : ............................................................
Mata Pelajaran : ............................................................
Kelas/Semester : ............................................................
Standar Kompetensi: ............................................................
Kompetensi
Dasar

Materi
Pokok/
Pembelajaran

Kegiatan
Pembelajaan

Indikator

Penilaian

Alokasi waktu
Sumber Belajar
Teknik penilaian
Bentuk instrumen



















FORMAT 2
SILABUS

Nama Sekolah    :             ....................................................
Mata Pelajaran   :             ....................................................
Kelas/Semester   :             ....................................................

                I.         Standar Kompetensi               :    .................................................
             II.         Kompetensi Dasar                   :    .................................................
          III.         Materi Pokok/Pembelajaran    :    .................................................
          IV.         Kegiatan Pembelajaran           :    .................................................
             V.         Indikator                                 :    .................................................
          VI.         Penilaian                                  :    .................................................
       VII.         Alokasi Waktu                        :    .................................................
    VIII.         Sumber Belajar                        :    .................................................



2.2  PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

A.   PENGERTIAN RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

B.   LANDASAN PENGEMBANGAN RPP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 20:
“Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.

C.   KOMPONEN RPP
a)      Kolom Identitas Mata Pelajaran
b)      Standar Kompetensi
c)      Kompetensi Dasar
d)     Indikator Pencapaian Kompetensi
e)      Tujuan Pembelajaran
f)       Materi Ajar (Materi Pokok)
g)      Materi/Kompetensi Prasyarat
h)      Alokasi Waktu
i)        Metode Pembelajaran
j)        Kegiatan Pembelajaran
k)      Penilaian
l)        Sumber Belajar


D.   LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN RPP (STANDAR PROSES 2007)
1.      Menuliskan Identitas Mata Pelajaran, yang meliputi:
a. Satuan Pendidikan;
b. Kelas/Semester;
c. Mata Pelajaran/Tema Pelajaran;
d. Jumlah Pertemuan.
2.      Menuliskan Standar Kompetensi
              Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. Pada bagian ini dituliskan standar kompetensi mata pelajaran, cukup dengan cara mengutip pada standar isi atau silabus pembelajaran yang telah dibuat guru.
3.    Menuliskan Kompetensi Dasar
               Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu mata pelajaran.
              Pada bagian ini dituliskan kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik setelah proses pembelajaran berakhir, cukup dengan cara mengutip pada standar isi atau silabus pembelajaran yang telah dibuat guru.
4.    Menuliskan Indikator Pencapaian Kompetensi
              Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Indikator pencapaian hasil belajar dikembangkan oleh guru denganmemperhatikan perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar dan disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indikator dikembangkan oleh guru sekolah sesuai dengan kondisi daerah dan sekolah masing-masing.
5.    Merumuskan Tujuan Pembelajaran
               Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
               Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan. Tujuan ini difokuskan tergantung pada indicator yang dirumuskan dari SK dan KD pada Standar Isi mata pelajaran fisika yang akan dipelajari siswa.
6.    Materi Ajar
               Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yangrelevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.    Menuliskan Materi Prasyarat
               Materi Prasyarat ini merupakan materi atau kompetensi yang harus sudah dimiliki atau dikuasai siswa yang berkaitan dengan materi atau kompetensi yang akan dipelajari. Dalam pembelajaran fisika, materi prasyarat ini sangat perlu, karena dalam pembelajaran fisika tertentu antara materi satu dengan yang lain saling berkaitan satu sama lain. Pada proses pembelajaran, kompetensi ini dapat diukur melalui kegiatan pendahuluan.
8.   Alokasi Waktu
              Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
9.    Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan
               Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran..
10.  Merumuskan kegiatan pembelajaran
a.    Pendahuluan
               Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Pada pendahuluan ini secara garis besar dapat memuat hal-hal sebagai berikut.
1)   Deskripsi singkat;
               Deskripsi singkat adalah penjelasan singkat (secara global) tentang isi pelajaran yang berhubungan dengan kompetensi yang diharapkan. Hal ini dimaksudkan agar pada permulaan kegiatan belajarnya, siswa telah mendapat jawaban secara global tentang isi pelajaran yang akan dipelajari.
2)   Relevansi;
              Relevansi adalah kaitan isi pelajaran yang sedang dipelajari dengan pengetahuan yang telah dimiliki siswa atau dengan pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari. Dalam hal ini dapat juga dengan mengingatkan kembali materi prasyarat (apersepsi).
3)   Tujuan/kompetensi;
              Tujuan adalah kemampuan atau kompetensi yang akan dicapai siswa pada akhir proses belajarnya.
4)   Penjelasan tentang pembagian kelompok dan cara belajar.
b.      Inti
             Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Pada kegiatan inti ini siswa mendapat fasilitas atau bantuan untuk mengembangkan potensinya secara optimal. Pada kegiatan inti secara garis besar berlangsung hal-hal berikut.
1)  Memulai pembelajaran dengan mengajukan masalah (soal) yang nyata (riil) bagi siswa sesuai dengan pengalaman dan tingkat pengetahuannya, sehingga siswa segera terlibat dalam pelajaran secara bermakna;
2)  Permasalahan yang diberikan tentu harus diarahkan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran;
3) Siswa mengembangkan model-model simbolik secara informal terhadap persoalan/masalah yang diajukan;
4)  Pembelajaran berlangsung secara interaktif, dimana siswa       menjelaskan dan memberikan alasan terhadap jawaban yang diberikannya, memahami jawaban temannya (siswa lain), menyatakan setuju atau ketidaksetujuannya, dan mencari alternatif yang lain.
c.       Penutup
              Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut, yaitu seperti berikut.
1)      Penarikan kesimpulan dari apa-apa yang telah dipelajari dalam pembelajaran sesuai tujuan yang akan dicapai;
2)      Melakukan refleksi terhadap setiap langkah yang ditempuh atau terhadap hasil pembelajaran;
3)      Pemberian tugas atau latihan.
11.  Penilaian Hasil Belajar
              Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
12.  Menentukan Media/Alat/Bahan/Sumber Belajar
             Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Pada bagian ini dituliskan semua media/alat/bahan/sumber belajar yang digunakan selama proses pembelajaran berlangsung.

E.   CONTOH FORMAT RPP MENGACU PADA STANDAR PROSES
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Satuan Pendidikan                                    : …
Kelas/Semester                                          : …
Mata Pelajaran                                          :
Jumlah Pertemuan                                     : …
A.  Standar Kompetensi                           : …
B.. Kompetensi Dasar                               : …
C.. Indikator                                             : …
D.. Tujuan Pembelajaran                           : …
E.. Materi Ajar                                          : …
F.. Metode Pembelajaran                          : …
G.. Alokasi Waktu                                    : …
H.. Langkah--Langkah Pembelajaran
1.. Pendahuluan                                  : …
2.. Inti                                                 : …
3.. Penutup                                          : …
I.. Penilaian Hasil Belajar                          : …
J.. Media/Alat/Bahan/Sumber Belajar       : …

Untuk pembaca yang ingin mendownload contoh RPP, disni tersedia RPP mata pelajaran fisika SMA kelas X KD 5.1 yaitu tentang Listrik Dinamis. Untuk mendownload klik link dibawah ini:
download RPP Listrik Dinamis

Semoga semua bermanfaat...terimakasih :)